Sejarah Taman Nasional Tanjung Puting
Sejarah Taman Nasional Tanjung Puting
Sejarah Taman Nasional Tanjung Puting berawal dari penetapan kawasan ini sebagai Suaka Margasatwa Sampit pada tahun 1937 oleh pemerintah Hindia Belanda. Tujuan awal penetapan tersebut adalah melindungi habitat orangutan dan bekantan yang mulai terancam akibat pembukaan lahan. Seiring waktu, kawasan ini berkembang menjadi salah satu pusat konservasi paling penting di Kalimantan Tengah.
Pada tahun 1982, status kawasan ini resmi berubah menjadi taman nasional melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia. Perubahan tersebut menandai komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan terhadap keanekaragaman hayati di wilayah Kalimantan. Dengan luas sekitar 415 ribu hektar, taman nasional ini meliputi hutan hujan tropis, rawa gambut, serta ekosistem pesisir yang kaya akan kehidupan liar.
Sejak saat itu, Taman Nasional Tanjung Puting terus menjadi fokus penelitian dan konservasi tingkat nasional maupun internasional. Banyak lembaga ilmiah dan organisasi lingkungan bekerja sama dalam menjaga kelestarian kawasan ini. Melalui berbagai program rehabilitasi satwa, penelitian ekologi, serta pemberdayaan masyarakat, taman nasional ini menjadi contoh nyata keberhasilan konservasi di Indonesia.
